Rp 500.000


DESKRIPSI LAYANAN | Ketentuan Sewa Ground Penetrating Radar (GPR): Pengoperasian alat wajib didampingi oleh operator dari LTR-BRIN. Untuk pekerjaan di luar wilayah Jabodetabek, penyewaan alat dikenakan minimal durasi 3 (tiga) hari kerja.

  • Laboratorium Teknologi Radiasi - Laboratorium Karakterisasi Radiasi
  • Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
  • KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
    Laboratoirum Teknologi Radiasi KST BJ Habibie - Gedung 71 (Ex Batan) Jl. Raya Serpong, Muncul, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314
  • 08119811584
  • ltkmr@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Hari
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 1 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Hari
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan

Ketentuan Sewa Ground Penetrating Radar (GPR):

  1. Pengoperasian alat wajib didampingi oleh operator dari LTR-BRIN.
  2. Untuk pekerjaan di luar wilayah Jabodetabek, penyewaan alat dikenakan minimal durasi 3 (tiga) hari kerja.


Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan 0.07 MB