Rp 500.000
DESKRIPSI LAYANAN | Ketentuan Sewa Ground Penetrating Radar (GPR): Pengoperasian alat wajib didampingi oleh operator dari LTR-BRIN. Untuk pekerjaan di luar wilayah Jabodetabek, penyewaan alat dikenakan minimal durasi 3 (tiga) hari kerja.
- Laboratorium Teknologi Radiasi - Laboratorium Karakterisasi Radiasi
- Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran
- KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
Laboratoirum Teknologi Radiasi KST BJ Habibie - Gedung 71 (Ex Batan) Jl. Raya Serpong, Muncul, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 - 08119811584
- ltkmr@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id

















